Cair! BSU Rp1 juta Masuk Rekening, Cek ATM sekarang

- 11 Agustus 2021, 05:21 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan cair.
BSU BPJS Ketenagakerjaan cair. /dok/pri

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dalam proses pencairan, para pekerja, karyawan atau burug segera mengecek ATM.

Terlihat para pekerja mulai menerima pencairan BSU Rp1 juta yang masuk dalam notifikasi m-banking masing untuk segera di tarik di ATM.

Media sosial dipenuhi postingan bahagia dari para pekerja yang sudah mendapat BSU Rp1 juta pada tanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp1 Juta Segera Disalurkan Kepada Penerima, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

Notifikasi pencairan dari bank BRI, bahwa BSU yang sudah di transfer dari kemnaker melalui data BPJS ketenagakerjaan.

Anggaran untuk BSU Rp1 juta ini sudah dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kemenaker.

pekerja atau buruh perlu perhatian bahwa pemerintah menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui lima bank Himbara, yaitu :

- BRI

- BNI

- BTN

- Bank Mandiri

- BSI (khusus Aceh)

Kemudian, Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran BSU subsidi gaji sebesar Rp947.499 miliar. Anggaran dicairkan ke Kemnaker untuk diteruskan ke karyawan penerima BSU.

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan  Kemenkeu.

Baca Juga: Kemenkeu Cairkan Rp947,449 Miliar untuk BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp1 Juta, Cek Rekening

Total 8.7 Juta peserta akan menerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.

Terjadi perubahan persyaratan penerima BSU Rp.1juta dari Kemnaker dibandingkan tahun lalu.

Kategori penerima bantuan BSU di tahun 2021 yang diatur oleh Kemnaker seperti :

1. Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK

2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021

3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah