PORTAL SULUT - Bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan segera dicairkan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima data calon penerima bantuan tersebut.
Prosesi serah terima data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) ini sebagai tanda dimulainya program BSU untuk Juli dan Agustus tahun 2021.
Baca Juga: Masa Sanggah CPNS 2021, Banyak Peserta Keberatan, Ini Sebabnya
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dilansir laman resmi Kemnaker, www.kemnaker.go.id.
Adapun syarat penerima BSU tersebut yakni:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemendikbud CPNS Resmi Diundur, Cek Jadwalnya Disini
4. Kepersataan sampai 30 Juni 2021
5. Pekerja buruh yang belum menerima program kartu prakerja, PKH, atau program produktif usaha mikro
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4.
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, Aneka industri, properti dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Itulah beberapa persyaratan bagi anda yang ingin mendapatkan BSU dari Pemerintah.***