KABAR BAIK dari Kemenparekraf, Penyaluran Dana Hibah bagi Pelaku Parekraf Dipercepat Bulan Ini

- 8 Juli 2021, 14:08 WIB
Bantuan dari Kemenparekraf
Bantuan dari Kemenparekraf /

PORTAL SULUT – Kabar baik datang dari Kemenparekraf, di mana penyaluran dana hibah bagi pelaku parekraf dipercepat bulan ini.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan mempercepat penyaluran dana hibah bagi pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Kabar gembira dari Kemenparekraf ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemenparekraf.ri.

“Selama PPKM Darurat berlangsung, Kemenparekraf terus berupaya untuk memberikan bantuan terbaik kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif,” tulis Kemenparekraf seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri pada Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Pemohon BIP Rp200 Juta Kemenparekraf masih Ada Waktu Mendaftar, Perhatikan Rincian Syarat Ini

Dalam unggahan tersebut Kemenparekraf menyampaikan tentang upayanya dalam mempercepat pendistribusian dana hibah pariwisata.

Upaya dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait.

Termasuk kerja sama dalam mempercepat dan memperbanyak pelaksanaan vaksinasi.

Untuk memaksimalkan anggaran dan menekan laju Covid-19, Kemenparekraf berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, untuk percepatan proses pendistribusian dana hibah pariwisata.

“Dana tersebut direncanakan dapat rampung bulan ini, sehingga para pelaku Parekraf yang terdampak dapat menerima bantuan pada kuartal tiga,” kata Kemenparekraf dalam pernyataan di Instagram.

Selain dana hibah pariwisata, Kemenparekraf juga turut menyiapkan bantuan lainnya, seperti Bantuan Insentif Pemerintah (BIP), bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan melalui Kementerian Sosial, dan bantuan likuiditas lainnya.

Seperti diketahui, Kemenparekraf sejak 4 Juni 2021 menggulirkan kembali program BIP dengan nilai bantuan antara Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk merealisasikan BIP Kemenparekraf 2021 mencapai Rp60 miliar.

Pemohon BIP Kemenparekraf terbagi dalam dua kelompok besar, yakni reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Pemohon BIP reguler merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Usulan Proposal BIP Rp200 Juta dari Kemenparekraf Diperpanjang hingga Hari Ini Pukul 23.59 WIB

Ada enam subsektor usaha ekonomi kreatif (ekraf) dan pariwisata yang bisa mengajukan proposal permohonan BIP reguler.

Tujuh subsektor dimaksud, masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.

Bila permohonannya disetujui, tujuh subsektor usaha tersebut berpeluang mendapat BIP maksimal Rp200 juta.

Sedangkan pemohon BIP jalur JPU adalah UMKM di bidang ekraf dan pariwisata yang berpeluang mendapat suntikan modal sebesar Rp20 juta.

Menurut Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, penyaluran bansos bagi pelaku ekraf dan pariwisata merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

“Bantuan sosial ini arahan Bapak Presiden, bahwa dalam minggu ini harus segera direalisasikan dan tentunya segera ditransfer melalui rekening yang sudah disiapkan,” kata Sandiaga dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi Kemenparekraf.

Ia berharap langkah tersebut merupakan perluasan juga dari program bansos yang sudah berjalan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x