Pemohon BIP Rp200 Juta Kemenparekraf masih Ada Waktu Mendaftar, Perhatikan Rincian Syarat Ini

- 7 Juli 2021, 11:26 WIB
BIP 2021
BIP 2021 /
 
PORTAL SULUT - Pemohon BIP Rp200 juta Kemenparekraf masih ada waktu mendaftar, perhatikan rincian syarat ini.
 
Kemenparekraf memperpanjang pendaftaran dan pengajuan proposal Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebesar Rp200 juta.
 
Batas waktu pendaftaran dan pengajuan proposal BIP Rp200 juta di Kemenparekraf adalah hari ini Rabu, 7 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
 
Proses pendaftaran dan pengajuan proposal BIP Rp200 juta di Kemenparekraf, dilakukan secara online melalui link ini: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
 
Adapun pemohon yang mendapat perpanjangan waktu pendaftaran dan pengajuan proposal bantuan tersebut, adalah dari jalur BIP reguler.
 
Seperti diketahui, latar belakang pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni jalur reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).
 
Untuk kelompok pemohon BIP reguler, terbatas bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Yayasan, serta Koperasi.
 
BIP reguler dari Kemenparekraf adalah stimulus pemerintah yang diperuntukan bagi penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap.
 
BIP reguler diberikan dalam rangka meningkatan kapasitas usaha produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
 
 
Besaran stimulus Kemenparekraf untuk BIP reguler maksimal Rp200 juta.
 
Berikut antara lain syarat bagi pemohon BIP maksimal Rp200 juta, yakni:
 
1. Badan usaha di enam subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan).
 
2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggung jawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan.
 
3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.
 
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada sistem OSS.
 
5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha.
 
6. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
 
7. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir.
 
8. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
 
Bagi yang sudah siap proposalnya, sudah bisa mendaftar melalui link pendaftaran ini: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
 
Setelah mengakses link tersebut, silakan ikuti panduannya, termasuk mengunduh petunjuk teknis (juknis) yang tersedia di situ.
 
Mudah bukan? Tunggu apa lagi, ayo buruan daftar sebelum pendaftaran ditutup.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x