“Dana tersebut direncanakan dapat rampung bulan ini, sehingga para pelaku Parekraf yang terdampak dapat menerima bantuan pada kuartal tiga,” kata Kemenparekraf dalam pernyataan di Instagram.
Selain dana hibah pariwisata, Kemenparekraf juga turut menyiapkan bantuan lainnya, seperti Bantuan Insentif Pemerintah (BIP), bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan melalui Kementerian Sosial, dan bantuan likuiditas lainnya.
Seperti diketahui, Kemenparekraf sejak 4 Juni 2021 menggulirkan kembali program BIP dengan nilai bantuan antara Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk merealisasikan BIP Kemenparekraf 2021 mencapai Rp60 miliar.
Pemohon BIP Kemenparekraf terbagi dalam dua kelompok besar, yakni reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Pemohon BIP reguler merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.
Ada enam subsektor usaha ekonomi kreatif (ekraf) dan pariwisata yang bisa mengajukan proposal permohonan BIP reguler.
Tujuh subsektor dimaksud, masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.
Bila permohonannya disetujui, tujuh subsektor usaha tersebut berpeluang mendapat BIP maksimal Rp200 juta.