Cara Mudah Dapatkan BIP Kemenparekraf Rp200 Juta, Dokumen Yang Perlu Disiapkan

- 27 Juni 2021, 08:37 WIB
BIP 2021 Rp200 juta
BIP 2021 Rp200 juta /Unsplash.com/Mufid Majnun

- Perhitungan perencanaan keuangan dan proyeksi pendapatan, serta kinerja keuangan dan profitabilitas; termasuk Laporan Neraca Keuangan, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Arus Kas jika ada.

- RAB yang memuat, rencana pembelian barang yang dilaksanakan sebelum batas waktu yang ditentukan; dan referensi sumber pembelian, jumlah satuan dan harga.

- Rencana keberlanjutan penggunaan bantuan pemerintah dalam satu tahun setelah menerima anggaran dan setelahnya.

- Paparan singkat yang menjelaskan mengenai profil usaha, kegiatan, target pasar, traksi/transaksi, produk, rencana pengembangan usaha, struktur organisasi (pitchdeck), dan informasi lainnya yang dianggap perlu.

Baca Juga: BIP Kemenparekraf Segera Ditutup, Berikut Persyaratan dan Cara Pendaftaran, Log In bip.kemenparekraf.go.id

- Portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai antara lain lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi penting lainnya terkait usaha, video maksimal berdurasi 5 menit;

Diketahui, terdapat dua jenis bantuan BIP yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.
BIP reguler ditujukan untuk Badan Usaha atau badan hukum seperti PT, CV, Yayasan ataupun Koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan, dengan maksimal nilai bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.

Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha ditujukan untuk semua usaha yang telah memiliki NIB, baik berbadan hukum maupun tidak, dengan nilai bantuan sebesar rp 20 juta per penerima.

Perbedaannya antara lain BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum yaitu CV.

Sedangkan kategori JPU bisa diikuti semua jenis badan usaha, namun badan usaha yg mendaftar baik reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x