Bukan Hanya 3,55 Juta, Peserta Kartu Prakerja Juga Berhak dapat Bantuan 10 Juta di 2021 ini

- 23 Juni 2021, 08:30 WIB
 Ilustrasi Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif Rp3,55 juta dan Rp10 juta
Ilustrasi Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif Rp3,55 juta dan Rp10 juta //Instagram/prakerja.go.id//

5. Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;

6. Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;

Baca Juga: Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 18, 3 Hal Wajib Dicek agar Lolos, Nomor 3 Sering Kelupaan

7. Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;

Berapa jangka waktunya dan suku bunganya?

Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Untuk suku bunganya: KUR Mikro: 7% efektif per tahun, KUR Kecil: 7% efektif per tahun, KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun, KUR Khusus : 7% efektif per tahun.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x