Bukan Hanya 3,55 Juta, Peserta Kartu Prakerja Juga Berhak dapat Bantuan 10 Juta di 2021 ini

- 23 Juni 2021, 08:30 WIB
 Ilustrasi Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif Rp3,55 juta dan Rp10 juta
Ilustrasi Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif Rp3,55 juta dan Rp10 juta //Instagram/prakerja.go.id//

Batasan maksimum kredit yang diberikan sebesar Rp10 juta dengan suku bunga yang disubsidi menjadi 3 persen hingga Juni 2021 dengan tanpa batasan total akumulasi plafon KUR.

Kredit super mikro ini juga tidak membutuhkan agunan dan lama usaha tidak dibatasi minimal enam bulan seperti kredit makro melainkan hanya disyaratkan telah mengikuti Program Pelatihan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Begini Syarat Terbaru untuk Daftar dan Dapat Total Rp13,5 Juta

Nah, peserta juga bisa mendaftar secara online.

Dikutip dari Instagram resmi Kemenkop UKM, cara pengajuan KUR bisa melalui bank penyalur KUR. Untuk aksesnya bisa melalui kur.ekon.go.id untuk informasi daftar bank penyalur KURnya.

Lantas apa syaratnya?

1. Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;

2. Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;

3. Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;

4. Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x