Cara Dapatkan Bantuan UMKM 1,2 Juta, 7 Juta Hingga 20 Juta, Pendaftaran Online Ditutup 30 Juni

- 20 Juni 2021, 06:47 WIB
Bantuan 1,2 juta, 7 juta dan 20 juta untuk UMKM
Bantuan 1,2 juta, 7 juta dan 20 juta untuk UMKM //Dok. Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Sejumlah bantuan untuk UMKM akan dikucurkan dalam waktu dekat ini.

Saat ini masih dalam proses pendaftaran.

Ada bantuan Rp1,2 juta melalui program BLT UMKM atau BPUM, Rp7 Juta melalui program KemenkopUKM dan Rp20 juta dalam program BIP.

Menariknya diantara ketiga bantuan tersebut bisa mendaftarkan secara online.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut dan apa saja syaratnya?

BLT UMKM Rp1,2 juta:

Bantuan ini ditutup 28 Juni 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pendaftaran dilakukan di Kantor Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Bantuan UMKM Rp7 juta:

Bantuan ini ditutup 30 Juni 2021

Dikhususkan untuk:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan

2. Kelompok penyandang disabilitas

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kemarin, BSU Guru Honorer, CPNS 2021, BLT UMKM, Hingga Heboh Matahari Terbit dari Utara

Syaratnya:

1. Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan

2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

3. Memiliki NIK KTP

4. Usia maksimal 45 tahun

5. Memiliki rekening tabungan aktif

6. Memiliki NIB atau SKDU

7. Memiliki NPWP aktif

8. Pendidikan paling rendah SMP

9. Belum pernah menerima program bantuan dari Kemenkop UKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis

10. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Pengajuan bantuan di Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan

Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp7 juta tersebut adalah sebagai berikut:

- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Bantuan modal usaha 20 Juta hingga 200 juta

Ayo buruan daftar, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membatasi hanya 1.200 pelaku usaha yang bisa mendapat Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Kemenparekraf sudah membuka pendaftaran untuk menerima BIP sejak 4 Juni dan akan ditutup pada 4 Juli 2021!

Total dana yang disiapkan Kemenparekraf untuk menyalurkan BIP tahun ini mencapai Rp60 miliar.

Harus diingat bahwa anggaran tersebut akan dibagi kepada 1.200 pelaku usaha yang bergerak di tujuh subsektor usaha.

Masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kuliner, kriya, film, serta yang bergerak di bidang pariwisata.

Latar belakang pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni jalur reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Untuk kelompok pemohon BIP reguler, terbatas bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Yayasan, serta Koperasi.

Sedangkan pemohon BIP jalur JPU, yakni kelompok usaha berbentuk UMKM.

Adapun pagu maksimal bantuan yang akan diberikan, berbeda antara pemohon jalur reguler dengan JPU.

BIP untuk Jalur reguler maksimal bisa sampai Rp200 juta, sementara UMKM maksimalnya Rp20 juta.

Baca Juga: Tak Terdaftar Penerima BLT UMKM 2021, Lakukan Langkah Ini dan Dijamin Lolos Dapat Rp1,2 Juta

Kemenparekraf menetapkan syarat dan ketentuan yang tidak ribet bagi setiap pemohon BIP, bahkan proses pengajuannya bisa secara online.

Bagi yang sudah siap proposalnya, sudah bisa mendaftar melalui link pendaftaran ini: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Setelah mengakses link tersebut, silakan ikuti panduannya, termasuk mengunduh petunjuk teknis (juknis) yang tersedia di situ.

Cukup mudah bukan? Tunggu apa lagi, ayo buruan daftar sebelum tenggat waktu tiba.

Sangat disarankan untuk mendaftar jauh-jauh hari, guna menghindari terjadinya penumpukan di akhir periode yang berpotensi membuat kamu kesulitan mengakses link pendaftaran.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x