Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 19 Juni 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi. Cara dan Syarat Pencairan BLT BPUM Cilacap 2021 untuk Dapatkan Rp 1,2 Juta
Ilustrasi. Cara dan Syarat Pencairan BLT BPUM Cilacap 2021 untuk Dapatkan Rp 1,2 Juta /Maria Nofianti/ANTARA/Teguh Prihatna

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menetapkan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 2 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan jika pengusulan BLT UMKM Rp1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua

Tiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dan pendaftarannya masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Simak, Ada Perubahan Jam Tayang Ikatan Cinta 19 Juni 2021: Nino Tau Identitas Reyna?

Lantas, apakah yang sudah menerima bantuan Program BPUM di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Untuk penerima BPUM di tahun 2020, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Baca Juga: Mama Rosa Suruh Al dan Andin Cerita Soal Indentitas Reyna ke Nino: Trailer Ikatan Cinta 19 Juni

Cara Mendaftar BPUM Tahap 2:

1. Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x