Fantastis Gaji dan Tunjangan 5 Pejabat Ini, 100 Juta Hingga 5 Miliar Per Bulan

- 18 Juni 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /Unsplash/Mufid Majnun

 

PORTAL SULUT - Ternyata pendapatan sejumlah pejabat di Indonesia begitu fantastis.

Meski gaji terbilang kecil, namun tunjangan pejabat ini cukup besar.

Lantas pejabat apa saja yang bergaji dan tunjangan fantastis?

Baca Juga: PT Pertamina Buka Lowongan Pekerjaan, Cek Syarat dan Daftar Lewat Link Ini

Seperti dikutip dari Portal Kotamobagu dalam judul 5 Pejabat Negara di Indonesia dengan Gaji dan Tunjangan Fantastis, Ada yang Sampai Rp66 Miliar Per Bulan, dari kanal Youtube Daftar Populer, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan lima pejabat pemerintah di Indonesia!

1. Bupati atau Wali Kota

Terkait urusan gaji, berdasarkan PP No. 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980, gaji pokok pemerintah daerah hanya Rp2,1 juta/bulan.

Sementara jumlah itu belum ditambah tunjangan-tunjangan lainnya. Ada tunjangan jabatan Rp3,7 juta/bulan, tunjangan suami/istri Rp210 ribu/bulan, dan tunjangan beras Rp144 ribu/bulan.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya didasarkan pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Misalnya PAD sebuah daerah Rp150 miliar/tahun maka tunjangan operasionalnya adalah Rp750 juta/tahun (Rp62,5 juta/bulan).

Misalnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sebulan bisa mengantongi gaji Rp194 juta.

Baca Juga: Tips agar Lolos Rekrutmen BPS PT Pertamina Group, Cukup Sediakan Ini

2. Anggota DPRD Kota/Kabupaten

Gaji anggota DPRP Kota/Kabupaten diatur dalam PP No. 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrastif pimpinan dan anggota DPRD.

Untuk besaran gaji DPRP berbeda menyesuaikan denga pendapatan daerahnya. Sebagai contoh, gaji anggota DPRD di Bandung sekitar Rp53 juta/bulan.

3. Gubernur

Berdasarkan PP No. 9 Tahun 1980, gubernur menerima gaji pokok Rp3 juta/bulan ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta/bulan.

Para gubernur ternyata juga berhak memperoleh penghasilan tambahan dari biaya penunjang operasional. Sesuai pasal 9 dalam PP No. 109 Tahun 2000, besaran BPO Kepala Daerah dan Wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD.

Sebagai contoh, pada tahun 2018, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 44.56 triliun. Dengan demikian, Anies Baswedan mendapat BPO tertinggi sekitar Rp66,84 miliar/tahun (Rp5,57 miliar/bulan).

Baca Juga: Hanya Guru Ini yang Dapat BSU Cair Juni 2021, Cek Nama Anda di info.gtk

4. Anggota DPRD Provinsi

Sama seperti gaji anggota DPRD Kota/Kabupaten, gaji legislator DPRD Provinsi juga diatur dalam PP No. 18 Tahun 2017.

Diketahui 101 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 – 2024 mendapat total gaji dan tunjangan sebesar Rp111 juta/bulan setelah dipotong pajak penghasilan Rp18 juta.

5. Menteri

Sebagai bawahan langsung presiden, tentunya menteri juga menerima gaji yang cukup besar.

Sepeprti diketahui, gaji pokok menteri Rp5.040.000 ditambah tunjangan jabatan Rp13.608.000. Tak hanya itu, para menteri juga mendapat anggaran operasional yang berkisar antara Rp120 juta – Rp150 juta/bulan.

Demikianlah besaran gaji dan tunjangan lima pejabat negara baik di daerah maupun di tingkat pusat.(portalkotamobagu/Suhendra Manggopa)***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah