Ini Link Pendaftaran Bantuan Modal Total 60 Miliar, Untuk 7 Jenis Usaha

- 5 Juni 2021, 09:41 WIB
Link bantuan modal untuk 7 pelaku usaha
Link bantuan modal untuk 7 pelaku usaha /

PORTAL SULUT - Kabar baik untuk para pelaku usaha. Pemerintah kembali akan memberikan bantuan berupa modal usaha.

Bukan BLT UMKM tapi program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Tahun ini sudah tahun 5 pemberian bantuan modal usaha.

Nah, untuk pendaftarannya hanya dilayani secara online. Pendaftaran dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha Total 60 Miliar, PENDAFTARAN SECARA ONLINE

Apa itu BIP?

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerangkan total anggaran BIP sebesar Rp60 miliar.

Sandiaga menerangkan bahwa BIP merupakan kebijakan berkeadilan untuk pelaku sektor parekraf, UMKM, usaha-usaha kecil, serta pengusaha pemula yang sedang bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Menparkraf meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasraan, tepat manfaat dan tepat waktu

"Program yang terutama meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga bukan hanya menjual produk secara online tapi juga menciptakan konten-konten kreaktif untuk peningkatan dan transpormasi usaha. Saya yakin dengan hadirnya BIP 2021, kita berikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan kita dorong para pelaku usahga untuk dapat berparisipasi membangun usahanya dan menjadi pemenang," kata Sandiaga Uno, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Facebook Blokir Akun Mantan Presiden Donald Trump

BIP sebelumnya dijalankan oleh BEKRAF sejak 2017 dan telah disalurkan ke pelaku parekraf di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal usaha dan atau investasi aktiva tetap untuk peningkatan kapasitas usaha.

Sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada 7 subsektor yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film dan pariwisata.

"Nantinya dana usaha ini diperuntukkan untuk modal kerja/modal tetap, sewa atau beli software dan hardware, sewa gedung kerja atau pembayaran jasa," jelas Sandiaga Uno.

Nah bagaimana pendaftarannya?
Pendaftaran hanya dilayani secara online yakni www.bip.kemenparekraf.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x