4. Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia;
5. Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
6. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; dan/atau
8. Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Usulkan Tempe Jadi Warisan Budaya Dunia Yang Diakui Unesco
Lantas apa syaratnya?
1. Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;
2. Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;
3. Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;