Pemerintah Beri Subsidi Rp 40 Juta untuk Kredit Rumah, Anda Ingin Dapat? Ayo Siapkan Persyaratan Ini

- 10 Februari 2021, 18:41 WIB
Foto udara Perumahan
Foto udara Perumahan /Karawangpost/pu.go.id

“Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta,” jelasnya

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Baca Juga: Aisha Weddings Bikin Heboh, Promosikan Paket Nikah Usia Muda hingga Poligami, Langsung Dilaporkan KPAI

Adapun syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:

1. Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
2. Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta)
3. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
5.Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.
6. Menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah.

Baca Juga: Elsa Ketakutan, Aldebaran Ungkap Rahasia ke Andin, Link Live Streaming Ikatan Cinta 10 Februari

Dalam program ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR menganggarkan Rp 16,66 triliun untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), bagi 157.500 unit rumah subsidi pada 2021.

"Untuk FLPP anggarannya sebesar Rp 16,66 triliun, dengan jumlah unit yang bisa dilayani nantinya sebanyak 157.500 unit," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto.

Sedangkan Bantuan untuk Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit, tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.

Baca Juga: Alur yang Harus Diikuti Agar Lolos KIP Kuliah 2021, Perhatikan Ketentuannya Jika Berhasil

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah