Pemerintah Beri Subsidi Rp 40 Juta untuk Kredit Rumah, Anda Ingin Dapat? Ayo Siapkan Persyaratan Ini

- 10 Februari 2021, 18:41 WIB
Foto udara Perumahan
Foto udara Perumahan /Karawangpost/pu.go.id

PORTAL SULUT- Pemerintah meluncurkan program yang memudahkan masyarakat mendapatkan hunian atau rumah di tahun 2021.

Progtam tersebut yakni, Kredit Pemilik Rumah (KPR) subsidi dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Program tersebut hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh Pada 13 April dan 1 Syawal 13 Mei 2021

Untuk melancarkan program ini, Pemerintah melalui Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kepercayaan yang diberikan kepada BTN.

"Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia,” kata Hirwandi, Selasa 9 Febuari 2021 kemarin.

Baca Juga: Berdasarkan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Isteri Mendatangkan Rejeki

Menurut Hirwandi, Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x