Waspada Fintech Ilegal, Berikut Cara Cek Legalitas

- 5 Februari 2021, 06:09 WIB
Ilustrasi fintech
Ilustrasi fintech /instagram.com/@ojkindonesia

 

Lantas bagaimana cara mengetahui jika fintech tersebut ilegal atau resmi?

"Untuk mengecek legalitas dari suatu fintech gimana caranya, min?," tanya @irfan_alkandangani.

Baca Juga: Bikin Merinding! Ini 4 Mitos yang Sering Terjadi di Malam Jumat

Caranya bisa hubungi nomor 157 atau bomor WA 081157157157.

"salah satunya dengan memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar secara legal di @ojkindonesia atau tidak, SohIB.

Bisa dengan cara menanyakan langsung melalui kontak @ojkindonesia di nomor 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157," tulis @indonesiabaik.id.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah