Tak Perlu Daftar di BPUM 2023, UMKM Bisa dapat Bantuan Rp6 Juta, Ini Syaratnya

29 Maret 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM /Deni Supriatna /GalamediaNews/


PORTAL SULUT - Satu lagi bantuan untuk UMKM di tahun 2023. Sebelumnya pemerintah menyalurkan bantuan untuk UMKM dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

BPUM telah berlangsung selama 2 tahun yakni tahun 2021 dan 2022. Namun untuk tahun 2023 ini pemeritah menghapus bantuan sebesar Rp2,4 juta ini.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, memastikan program BPUM atau BLT UMKM dihapus pada 2023.

Wapres menjelaskan alasan pemerintah menghapus BLT UMKM di 2023 karena kondisi para UMKM kian membaik pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Perlu Lapor RT, Daftar di Sini Calon Penerima Bansos Beras dan Uang 2023, Ini Syarat dan Caranya

"Sekarang keadaan sudah mulai baik, pandemi sudah mulai turun UMKM sudah mulai berjalan normal. Maka, kemarin dilakukan perubahan-perubahan, salah satunya itu yaitu BLT BUMP itu dihentikan," kata Wapres beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf mengatakan BPUM BLT UMKM merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk UMKM yang diberikan melalui bentuk restrukturisasi pembiayaan, restrukturisasi bunga, kredit, serta bantuan langsung tunai.

Terbaru melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ada bantuan untuk UMKM. Bantuan tersebut sebesar Rp6 juta.

Namun ada syarat khusus untuk mendapatkan bantuan ini.

Program ini namanya Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Program ini untuk mendorong UMKM terus maju.

Program PENA merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.

Program ini diadopsi dari program Pahlawan Ekonomi semasa Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat sebagai Walikota Surabaya.

PENA menawarkan dukungan penguatan usaha, serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per KPM.

Beberapa kriteria penerima manfaat PENA yakni penerima bansos aktif, setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA, diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun, tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021, serta memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha.

Baca Juga: Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini?

Dikutip dari Antara, klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Dengan PENA, maka akan tersaring KPM yang benar-benar membutuhkan bansos dengan yang tidak. Sejalan dengan hal itu, diharapkan adanya peningkatan pendapatan KPM melalui usaha berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian, serta memutus mata rantai kemiskinan.

Lantas bagaimana mendapatkan bantuan ini? Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat bisa menanyakan di Dinas Sosial setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler