5 Hari Lagi Batas Pencairan BSU Pekerja Tahap 7, Segera Cek Nama Penerima di Sini!

17 November 2022, 13:43 WIB
Menaker Ida menyaksikan pencairan BSU kepada penerima /kemnaker/

PORTAL SULUT - 5 hari lagi batas penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja tahap 7.

Segera cek nama Anda, Apakah masuk sebagai penerima BSU pekerja tahap 7 tahun 2022.

Penyaluran BSU tahap 7 dilakukan lewat PT Pos Indonesia atau Kantor Pos, hingga 22 November 2022.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Cair, Hanya Nama yang Ada di Link Ini Masuk Penerima, Segera Cek

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU tahap 7 ditargetkan bagi 3,6 juta pekerja. Namun hingga 9 November 2022 baru 1,2 juta pekerja yang menerima BSU.

Sementara sisanya 1,4 juta pekerja belum mengambil BSU tahap 7.

"Target BSU tahap 7 ini 3,6 juta pekerja yang akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia," kata Ida Fauziyah.

Berikut ini cara cek nama penerima BSU tahap 7.

Cara cek penerima BSU melalui aplikasi pospay:

1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store;

2. Registrasi Akun dengan membuat; username, password, masukan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi;

3. Kemudian masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan;

4. Klik BSU Kemenaker 1 pada bagian Jenis Bantuan;

5. Kemudian klik tautan Ambil Foto Sekarang untuk mengambil foto e-KTP. Jika sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa kembali mengambil ulang foto e-KTP Anda;

6. Masukkan data pribadi;

7. Jika NIK sudah sesuai dengan data penerima BSU, akan muncul QR Code;

8. Anda bisa menunjukkan QR Code tersebut saat mengambil bantuan di Kantor Pos.

Baca Juga: TMS Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ikuti Tahap Ini Agar Lolos, Ini 10 Ketentuan Masa Sanggah

Sebagai catatan, apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU, maka akan muncul notifikasi yang memberikan informasi bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Tata Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

1. Telah menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW;

2. Mendatangi Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan;

3. Menunjukkan KTP asli.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler