Butuh Uang Baru untuk 'Salam Tempel' Saat Lebaran? Gunakan Aplikasi PINTAR, Ini Caranya

5 April 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi uang. BI buka layanan penukaran uang baru untuk lebaran. /Pexels/Robert Lens

PORTAL SULUT - Jelang Lebaran banyak yang sibuk tukar uang untuk angpao atau salam tempel bagi sanak saudara.

Nah, bagi mereka yang butuh penukaran uang baru, tak perlu repot-repot mengantre di bank.

Setelah vakum 2 tahun akibat pandemi, mulai tanggal 04 April 2022 Bank Indonesia membuka penukaran uang baru di Mobil Kas Keliling BI.

Baca Juga: Ribuan Kendaraan Terbaru Toyota Bakal Ditarik Kembali, Ada Apa? Ternyata Ini Alasannya

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, Bank Indonesia menetapkan batas jumlah penukaran uang, yaitu sebesar Rp 3,8 juta per orang.

Agar menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum datang ke lokasi kas keliling.

Berikut ketentuan pemesanan dan cara pemesanan melalui aplikasi PINTAR :

Ketentuan Pemesanan Penukaran Uang Baru:

1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.

3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

Contoh:

a. NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2021.

Baca Juga: Catat! Rencana Waktu Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2022

b. NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2021.

c. Pada tanggal 28 Desember 2021, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Ketentuan Penukaran Uang Baru:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar harus terlebih dahulu memilih dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

Baca Juga: Agen BRILink, Keagenan Berbasis Sharing Economy, Dari Masyarakat Untuk Masyarakat

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

6. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Berikut cara pemesanan uang baru melalui aplikasi PINTAR :

1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/,
2. Pilih menu “PenukaranUang Rupiah Melalui Kas Keliling”,
3. Pilih provinsi lokasi kas keliling
4. Klik "Lihat Lokasi",

Akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.

5. Klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan.
6. Isi lengkap data pemesanan, meliputi :

a. NIK-KTP,
b. Nama,
c. Nomor telepon,
d. Alamat email.

7. Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukar (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0).

8. Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya.

9. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik "Download Bukti Pemesanan".

Demikian informasi ketentuan penukaran uang baru di Kas Keliling Bank Indonesia.***

Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Cara Tukar Uang Rupiah Baru di Kas Keliling Bank Indonesia Melalui Aplikasi PINTAR"

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler