Pemberian Insentif PPnBM Kembali Diperpanjang Pemerintah, Ini Kategori Mobil yang Masuk Kriteria

11 Maret 2022, 17:13 WIB
Berikut dua kategori mobil yang jadi penerima PPnBM /Pikiran Rakyat/Alza Ahdira/

PORTAL SULUT - Program pemulihan industri otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor yang terbagi dalam dua kategori kembali dilakukan oleh Pemerintah.

Hal ini merupakan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Hal sebagaimana dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Baca Juga: ANEH BIN AJAIB! Ini 3 Kota Paling Sepi di Dunia, Nomor 2 Hanya dihuni 1 Orang Saja

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022”, ungkap Febrico.

Sementara menurutnya segmen pertama kendaraan yang menjadi penerima PPnBM DTP adalah kendaraan bermotor segmen harga maksimal Rp200 juta atau Low-Cost Green Car (LCGC) karena dinilai memiliki tingkat komponen lokal relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

Menurut Fabrico, Insentif ini dituangkan dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan.

Baca Juga: SAKTI! 8 Tanggal Lahir ini Bisa Melihat Masa Depan, Titisan Si Pahit Lidah Sabdo Dadi

“Insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah,” jelasnya.

Lanjut Febrico untuk waktu pemberian insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.

Dalam penjelasannya Febrico mengatakan bahwa insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Baca Juga: SAKTI! 8 Tanggal Lahir ini Bisa Melihat Masa Depan, Titisan Si Pahit Lidah Sabdo Dadi

Lalu segmen kedua yang mendapatkan insetif ini adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp200 juta – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

Untuk kendaraan yang mendapatkan insentif untuk segmen kedua ini pun diatur dengan ketentuan yang berlaku  dan harus dipenuhi oleh konsumen yakni hanya berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

Baca Juga: Wow! Total Aset Milik Indra Kenz Yang Disita Bareskrim Capai Rp43,5 miliar

Adanya tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan bermotor yang terus bertumbuh sejak tahun 2022 kemarin cukup positif.

Dimana pada saat 2020 kemarin perdagangan kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1 persen pada 2020 menjadi tumbuh 12,1 persen pada 2021.

Menurut Febrico hal yang sama juga terjadi dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9 persen pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8 persen pada 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi: Emosi Apa yang Kamu Pendam di Balik Matamu? Ungkap di Sini

“Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply”, jelasnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler