Setelah BIP, Kemenparekraf Kini Kucurkan BPUP, Pendaftaran 15-26 November 2021 di bpup.kemenparekraf.go.id

14 November 2021, 13:40 WIB
Program BPUP dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif /

PORTAL SULUT – Setelah menyalurkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali mengucurkan bantuan, kali ini bernama Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), pendaftaran berlaku 15-26 November 2021 melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id.

Tak berbeda dengan BIP, calon penerima BPUP dari Kemenparekraf diharuskan mendaftar secara online melalui portal https://bpup.kemenparekraf.go.id pada 15-26 November 2021.

Syarat penerima BPUP dari Kemenparekraf juga mirip-mirip dengan penerima BIP, yaitu bergerak di usaha pariwisata dan telah mendaftar melalui situs https://bpup.kemenparekraf.go.id pada 15-26 November 2021.

Baca Juga: Pencairan BIP Kemenparekraf Menuai Protes, Pelaku UMKM: Tidak Tepat Sasaran!

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman BPUP Kemenparekraf, jenis usaha yang disyaratkan sebagai calon penerima BPUP Kemenparekraf, yaitu termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Adapun 6 jenis usaha pariwisata yang boleh mengajukan diri atau mendaftar sebagai calon penerima BPUP Kemenparekraf, di antaranya, Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Pariwisata, dan Spa.

Kemudian, untuk legalititas usaha, pemohon BPUP Kemenparekraf harus memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari lembaga pengelola OSS.

Sedangkan dari sisi skala usaha, penerima BPUP Kemenparekraf adalah skala usaha kecil dan menengah.

Akan halnya besaran BPUP yang akan dikucurkan oleh Kemenparekraf kepada setiap usaha pariwisata yang lolos verifikasi, yakni sebesar Rp2.000.000 untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus (Rp4.000.000).

Syarat lainnya bagi pemohon BPUP Kemenparekraf, yaitu tidak sedang atau belum menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

Baca Juga: Daftar Nama yang Dapat Rp20 Juta dari BIP Kemenparekraf

Bagi badan usaha pariwisata yang tertarik dengan tawaran bantuan berupa BPUP dari Kemenparekraf, sudah bisa menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen untuk keperluan pendaftaran.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai penerima BPUP Kemenparekraf:

- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)

- KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)

- NIB

- NPWP atas nama Badan Usaha

- SPT Tahunan (1 tahun terakhir)

- SPTJM keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp. 10.000,00

- Akte Pendirian

- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

- Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening

Setelah semua dokumen tersebut sudah lengkap, silakan mendaftar melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id.

Pendaftaran akan dibuka mulai hari Senin, 15 November 2021 pukul 07.00 WIB dan ditutup Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler