Bantuan Subsidi Upah (BSU) Masih Ada, Belum Terima Rp1 Juta? Ini Caranya, Pastikan Nomor HP Aktif

2 November 2021, 09:38 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya /Instagaram @kemenkominfo

PORTAL SULUT - Memasuki bulan November 2021, Pemerintah masih akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.

Para pekerja akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.

Dikutip dari instagram @kemenkominfo, cara mendapatkan BSU sangat mudah.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Kuota Penerima BSU 2021, Berikut Cara Cek dan Daftar Penerima, Lengkap dengan Syarat

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Lakukan pendataan akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP

3. Masuk kedalam akun SobatKom

4. Lengkapi foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek status penerimaan BSU.

Baca Juga: BSU Kemnaker Tahap 4 Cair! Penyaluran Lewat Bank Himbara, Kamu Sudah Teirma Notifikasi?

Adapun syaratnya adalah:

1. WNI

2. Peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan sampai dengan Juni 2021

3. Memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta

Khusus pekerja di wilayah UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal pendapatan menjadi sebesar UMP/UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misal UMK Karawang Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah lewel 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepon 175 atau WA 081380070175.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler