PORTAL SULUT – Banyak orang sedang menunggu informasi terbaru mengenai program Kartu Prakerja gelombang 22.
Artikel ini juga akan merilis 12 golongan yang diingatkan untuk tidak perlu mendaftar ketika program Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka.
Soal jadwal pendaftaran peserta program Kartu Prakerja gelombang 22, masih tetap mengacu pada penjelasan manajemen belum lama ini.
Baca Juga: Kabar Baru Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Penyebab Banyak yang Gagal di Gelombang 21
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, masih ada kemungkinan dibuka tahun ini.
Namun, manajemen masih menunggu penerima manfaat di gelombang sebelumnya yang tidak mengikuti pelatihan dalam waktu 30 hari.
"Kapan gelombang tambahan (gelombang 22) itu dibuka akan ditentukan kemudian. Yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari untuk membeli pelatihan pertama," kata Louisa baru-baru ini.
Baca Juga: Selesai Pelatihan Tapi Sertifikat Belum Muncul di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Langkah Ini
Sesuai aturannya, jika peserta ditetapkan sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja namun tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 1 bulan, maka kepesertaan dianggap hangus dan akan dicabut.
Meski gelombang 22 belum dibuka, masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengakses situs www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti tahap-tahap selanjutnya.
Cara buat akun di www.prakerja.go.id:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau computer
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
Baca Juga: Kenali 7 Tanda Seseorang Kena Guna-guna, Nomor 6 Terkait Nafsu Seksual
Pada saat ini mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22, siapkan dua dokumen penting:
Kartu Keluarga atau KK dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau eKTP Nomor KK dan NIK eKTP akan digunakan untuk mengisi sejumlah formulir pada saat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 menggunakan HP.
Sementara itu, 12 golongan yang diingatkan terus menerus untuk tak perlu mendaftar yaitu:
1. WNI belum 18 tahun
2. Sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang Bekerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta
4. Penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.
5. Pejabat Negara
6. Pimpinan dan Anggota DPRD
Baca Juga: 6 Ciri-ciri Orang yang Tidak Akan Pernah Sukses dan Kaya, Kamu Termasuk?
7. ASN
8. Prajurit TNI
9. Anggota Polri
10. Kepala Desa dan perangkat desa
11. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN
12. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMD.***