KUR Tanpa Agunan Hingga Rp100 Juta, Ini Syaratnya

24 September 2021, 06:24 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

PORTAL SULUT - Pemerintah terus berharap agar ekonimo tumbuh pasca pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pelaku usaha memanfaatkan kredit murah dari pemerintah agar segera pulih pasca-terpuruk akibat pandemi COVID-19.

"Sekarang dengan situasi lebih terkendali, mudah-mudahan usaha mereka bisa bangkit kembali. Pemerintah kan sudah punya KUR (Kredit Usaha Rakyat), supermikro," kata Menko Airlangga, Kamis 23 September 2021 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sudah Penuhi Syarat Ini? Selamat, Kamu Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Rekening Sekarang!

Ia mengatakan untuk KUR sendiri pinjamannya bisa mencapai Rp500 juta. Sedangkan bagi pelaku usaha yang mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta berhak atas bunga rendah.

"Tanpa agunan, bunga tiga persen dan sisanya ditanggung pemerintah," ujar Menko Airlangga.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah percepatan pemulihan dengan memanfaatkan pembiayaan berbunga murah.

"Nah ini kami percepat, kami kerja sama dengan perbankan, dari BRI, BNI. Juga untuk menyiapkan financing, pemerintah sendiri sudah menyiapkan pembiayaan dengan bunga murah. Memang masalahnya masih banyak warga yang melihat berutang itu masih menakutkan, belum nyaman berutang. Mereka belum melihat bahwa berutang bagian dari menumbuhkan ekonomi," katanya.

Baca Juga: Bisa Dicoba, Ini dia 3 Peluang Usaha Bagi Anda yang Pemalu dan Tertutup

Nah, bagaimana cara mendapatkan KUR supermikro?

Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau

- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler