Pemerintah RI Suntikan Dana Rp 1.2 Juta Bagi PKL dan Pemilik Warung, 4 Syarat Wajib Penerima

13 September 2021, 17:39 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian


PORTAL SULUT - Pemerintah RI meluncurkan program bantuan tunai  Rp 1.2 Juta bagi setiap PKL atau pedagang Kaki lima dan pemilik warung.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Bantuan Rp 1.2 juta bagi PKL dan pemilik warung diharapkan menjadi bantalan bagi mereka yang terkena covid 19, diharapkan bantuan ini untuk modal kerja dan usaha masing masing.

Bantuan Rp 1.2 juta bagi PKL dan pemilik warung mulai diluncurkan pertama di Medan, Sumatera Utara pada kamis 9 september 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, PKL dan Warung Makan Dapat Bantuan Rp 1.2 Juta, Syarat Mudah

Tentunya bantuan Rp 1.2 juta PKL dan pemilik warung akan dilanjutkan di kabupaten/kota di indonesa.

Pemrintah Indonesia menganggarkan Rp1,2 triliun untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Dikutip dari Antara

Bantuan senilai Rp1,2 triliun akan dibagikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung di wilayah PPKM.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang diharapkan dapat membantu pengelolaan kas kas dan permodalan PKL dan pemilik warung di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam siaran resmi.

Johnny menambahkan, penyaluran perdana bantuan tersebut dilakukan di Medan, Sumatra Utara. Penyaluran bantuan itu adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di tengah pemberlakuan PPKM.

"Kami selalu menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat dalam pengendalian pandemi. Hal ini merupakan salah satu bukti negara hadir untuk melindungi setiap segmen kegiatan usaha masyarakat," kata Menkominfo.

Baca Juga: Ada Warga Tak Layak Terima Bansos, Begini Cara Sanggah Dianjurkan Kemensos

Pemerintah, lanjutnya, memahami bahwa penerapan PPKM level 4 sangat berdampak pada aktivitas dunia usaha, khususnya segmen usaha kecil dan mikro. Banyak di antara harus tutup sementara dan melakukan berbagai langkah untuk bertahan hidup.

Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka yang terdampak, sekaligus menjadi dukungan bagi kas ataupun modal usaha PKL dan warung agar berangsur pulih.

"Bantuan ini merupakan dana hibah dan diberikan langsung dalam sekali pembayaran kepada PKL dan pemilik warung yang paling terdampak PPKM level 4 serta tidak memiliki dana cadangan yang cukup," ujarnya.

Menkominfo menambahkan, Presiden Jokowi telah memutuskan memberi kewenangan kepada TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan ini secara langsung kepada PKL dan pemilik warung.

Para PKL dan pemilik warung akan terlebih dahulu mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh Babinsa ataupun Babinkamtibmas.

Sebagai tanda bukti menerima bantuan, para pelaku usaha akan mengisi data seperti identitas diri, jenis dan lokasi usaha, serta dokumentasi foto yang memadai.

Adapun syarat yang harus dipenuhi para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung untuk mendapatkan Rp 1.2 juta yaitu :

1. Berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

2. Data izin usaha dan lokasi

3. WNI ditunjukan dengan NIK KTP

4. Tidak menerima bantuan produktif ultra mikro (BPUM) dari kementerian Koperasi dan UKM.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler