Cara Mencairkan BSU Rp 1 Juta Tahap I,II,III, Pekerja Buruh Wajib Tahu Syaratnya

9 September 2021, 09:28 WIB
Pencairan BSU /

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta bagi Pekerja dan Buruh Tahap I,II,III tahun 2021 sudah dicairkan.

Bagi pekerja yang masuk dalam penerima, perlu tahu jika skema pencairan BSU Pekerja akan ditransfer ke rekening masing-masing.

Jika sudah di transfer, Anda akan menerima SMS notifikasi. Namun, bila notifikasi pencairan BSU belum masuk, artinya pekerja atau buruh harus segera membuat Rekening lima bank Himbara di atas.

Baca Juga: SMS Notifikasi Penerima BSU Rp1 Juta Belum Masuk? Pekerja Lakukan Cara Ini

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran BSU subsidi gaji sebesar Rp947.499 miliar. Anggaran dicairkan ke Kemnaker untuk diteruskan ke karyawan penerima BSU.

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan Kemenkeu beberapa hari lalu.

Total 8.7 Juta peserta akan menerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzy mengatakan realisasi sementara penyaluran program BSU Pekerja/upah 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja atau buruh.

Jumlah itu merupakan 3,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 7,8 juta orang.

Penyaluran BSU sendiri sudah melewati tahap ketiga. Dimana pada tahap I telah tersalurkan kepada 947. 436 Pekerja, sedangkan tahap II sebanyak 1.145.598 Pekerja, dan tahap III 1.158.529 Pekerja.

"Untuk penyaluran tahap III dilakukan lewat skema pembukaan rekening kolektif, bagi Pekerja/Butuh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara," kata Ida.

Baca Juga: Pekerja dari 7 Provinsi Ini Tidak Masuk Daftar Penerima BSU Rp1 Juta Kemnaker? Cek Daerahmu di Sini

Penyaluran BSUmelalui lima bank Himbara, yaitu :

- BRI

- BNI

- BTN

- Bank Mandiri

- BSI (khusus Aceh)

Untuk mengecek anda masuk dalam penerima bisa langsung login di Website https://bsu.kemnaker.go.id.

Jika terdaftar, anda akan melihat tulisan terdaftar sebagai calon penerima di dashboard https://bsu.kemnaker.go.id.

Adapun golongan calon penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan sebagai berikut:

1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

2. Karyawan di sektor usaha transportasi.

3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler