Daftar Nama yang Dapat Rp20 Juta dari BIP Kemenparekraf

9 September 2021, 05:05 WIB
Daftar pemenang BIP 2021 /

PORTAL SULUT - Nama pemenang program Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) Tahun 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif (Kemenparekraf) diumumkan.

Peserta berkesempatan mendapatkan bantuan modal usaha Rp20 juta.

Siapa yang lolos diumumkan dalam instagram @kemenparekraf.ri.

Baca Juga: BIP Kemenparekraf 2021 Diumumkan, Ini Nama-nama yang Bakal Dapat Rp20 Juta

"Kabar gembira bagi kamu yang telah mendaftar pada program Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) Tahun 2021, karena Kemenparekraf telah menetapkan calon penerima Bantuan BIP JPU," tulis instagram Kemenparekraf.

Lantas bagaimana caranya?

Berikut cara mengecek apakah kamu termasuk yang lolos seleksi:

- Buka website BIP: https://bip.kemenparekraf.go.id

- Masuk dengan akun yang digunakan saat pendaftaran

- Kamu dapat menemukan info apakah kamu termasuk ke dalam daftar calon penerima.

"Bagi yang usahanya termasuk ke dalam calon penerima, ikuti petunjuk dan lengkapi data sesuai yang diminta pada website, ya.

Namun bagi yang belum terpilih, jangan putus asa, karena kamu dapat mencoba mengikuti program BIP tahun berikutnya," tulis instagram Kemenparekraf.

Pengumuman ini hanya untuk pendaftar BIP JPU, bagi pendaftar BIP Reguler dapat menunggu pengumuman berikutnya.

Seperti diketahui Kemenparekraf memberikan bantuan BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

BIP JPU merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemohon BIP Rp200 Juta Kemenparekraf masih Ada Waktu Mendaftar, Perhatikan Rincian Syarat Ini

Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Adapun besarnya bantuan maksimal Rp200 juta per penerima untuk BIP Reguler dan sebesar Rp20 juta per penerima untuk BIP JPU.

Dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

BIP reguler dapat diakses oleh pemilik usaha/start up di bidang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi, serta sektor pariwisata.

Sementara BIP JPU hanya terbuka untuk pelaku usaha di bidang fesyen, kuliner dan kriya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler