Tahap 3 Penyaluran BSU dari Kemnaker, Kamu Sudah Terima Notifikasi?

8 September 2021, 13:36 WIB
BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3 Cair untuk 1.158.529 Pekerja, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP /

PORTAL SULUT – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada pekerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, memasuki tahap 3 melalui Bank Himbara.

Para pekerja akan menerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker, setelah lolos verifikasi –termasuk oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, lalu dananya ditransfer melalui rekening di Bank Himbara.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas memverifikasi data awal pekerja, lalu menyerahkan ke Kemnaker untuk divalidasi, selanjutnya BSU Rp1 juta disalurkan melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Kemnaker Salurkan BSU Tahap 3 Rp1 Juta. Berikut Rincian dan Cara Dapatkanya!

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari unggahan Kemnaker di akun Instagram resmi @kemnaker pada Rabu, 7 September 2021, disebutkan bahwa BSU tahun ini sebesar Rp1 juta sudah disalurkan kepada 3.251.563 orang pekerja.

Total pekerja penerima BSU Rp1 juta itu, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

Jumlah 3.251.563 pekerja itu didapat dari tiga kali Kemnaker menyalurkan BSU Rp1 juta sampai pertengahan tahun ini.

Rinciannya, BSU Rp1 juta tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 pekerja, tahap 2 kepada 1.145.598 pekerja, dan tahap 3 tersalur kepada 1.158.529 pekerja.

Penyaluran BSU Rp1 juta untuk tahap 1 dan 2 ditransfer langsung kepada pekerja penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).

Sedangkan penyaluran BSU Rp1 juta tahap 3 dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Kemnaker sendiri sangat ketat dalam menyalurkan BSU Rp1 juta bagi kalangan pekerja pada tahun ini.

Sederet syarat wajib dipenuhi oleh setiap pekerja, sebelum dirinya lolos menjadi peserta atau penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker.

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Menaker Ida Fauziyah.

Bahwa, untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bansos lainnya, Kemnaker menerapkan Permenaker 16 tahun 2021 sebagai acuan penyaluran.

Baca Juga: Berikut Data BSU Pekerja Tahap I,II dan III yang Sudah Disalurkan ke Provinsi, Daerah Kamu Masuk? Cek Disini

Kemnaker akan meloloskan para pekerja menjadi peneirma BSU Rp1 juta, bila bersangkutan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker 16 Tahun 2021.

Bunyi Permenaker tersebut, antara lain, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.

“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH,” terang Ida Fauziyah.

“Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," tandasnya.

Ida juga mengatakan, proses monitoring pelaksanaan program BSU terus dilakukan oleh Kemnaker, salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja yang menerima manfaat BSU.

BSU sendiri dinilai membantu pekerja di masa pandemi ini, terlebih lagi atas adanya penerima PPKM sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Berikut cara mengecek apakah Anda sebagai pekerja masuk dalam daftar penerima BSU Rp1 juta tahap 3 dari Kemnaker:

1. Kunjungi website: https://kemnaker.go.id/

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: BSU Pekerja Tahap I, II dan III Cair, Segera Cek Rekening Rp 1 Juta Sudah Ditransfer

3. Login ke akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi jika menerima atau tidak.

6. Jika mendapatkan BSU pekerja Rp1 juta, Anda akan menerima notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU.

7. Jika tidak, maka akan ada notifikasi bahwa Anda belum memenuhi syarat.

8. Setelah menerima notifikasi sebagai penerima BSU, pekerja akan kembali mendapatkan notifikasi tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda, jika pihak Kemnaker telah mencairkan BSU.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler