Guru Honorer Mau Dapat Rp1,8 Juta? Cek Nama Penerima BSU di Sini

21 Agustus 2021, 14:22 WIB
BSU guru honorer Rp1,8 juta cair kepada guru yang penuhii syarat. /Bank Indonesia

PORTAL SULUT - BSU guru honorer merupakan bantuan yang disalurkan Kemendikbud khusus bagi para guru honorer atau PTK non PNS.

BSU guru honorer dikabarkan akan disalurkan oleh Kemendikbud pada awal September 2021 mendatang.

Setiap guru honorer bisa terima dana sebesar Rp1,8 juta melalui BSU Guru Honorer 2021.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kapan Cair? Simak Infonya Lengkapnya

Total dana yang dialokasikan pada BSU guru honorer tersebut yaitu sebesar Rp3,7 triliun.

Bagi guru honorer atau PTK non PNS silahkan mendaftarkan diri atau pengajuan penerima BSU guru honorer 2021.

Berikut cara pengajuan BSU guru honorer:

1. Buka info.gtk.kemendikbud.go.id.
Gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.

2. Masukkan email dan password.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangan.

4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima surat keputusan penerima BSU Guru Honorer, dan SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU guru honorer dapat disimpan di rekening atau langsung diambil secara tunai.

Melalui Program BSU diharapkan dapat meringankan beban guru honorer atau PTK non PNS pada masa pandemi Covid 19.

Namun, BSU guru honorer tersebut hanya akan diberikan kepada guru gonorer dan PTK non PNS yang memenuhi syarat berikut ini:

Baca Juga: 6 Kriteria Guru Honorer Dapat BSU Rp1, 8 Juta, Pelajari Juga Cara Pengajuannya

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Harus berstatus PTK non PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan dan dibuktikan melalui pernyatan dalam surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler