Prakerja Gelombang 18 Ditutup, Berikut 7 Golongan yang Dipastikan Tidak Akan Lolos

20 Agustus 2021, 09:00 WIB
Kartu Prakerja gelombang 18 ditutup /ANTARA/Asep Fathulrahman


PORTAL SULUT – Program kartu prakerja gelombang 18 telah resmi ditutup pada tanggal 19 Agustus 2021.

Penyampaian ini disampaikan melalui akun Instagram resmi milik @ prakerja.go.id.
“Sobat Prakerja, Gelombang 18 akan ditutup pada hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB,” tulis akun tersebut.

Berdasarkan pengalaman dari Gelombang-gelombang terdahulu, pengumuman lolos seleksi gelombang 18 Kartu prakerja, kemungkinan akan diumumkan pada 3 hari setelah penutupan pendaftaran diumumkan.

Baca Juga: Berikut Golongan yang dapat Insentif Rp3,5 Juta dari Program Kartu Prakerja Gelombang 18

Melalui Kartu Prakerja gelombang 18, masyarakat yang lolos menjadi peserta akan mendapatkan total bantuan mencapai Rp3,55 juta.

Dengan total rincian bantuan tersebut terdiri dari saldo pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Kartu Prakerja Rp2,4 juta, dan insentif survei evaluasi Rp150.000.

Pengumuman hasilnya akan diumumkan melalui 2 cara yakni:

1. Peserta akan mendapat SMS pemberitahuan di nomor Handphone yang terdaftar pada akun Kartu Prakerja.

2. Peserta bisa cek di dashboard akun Prakerja anda.

Adapun beberapa golongan yang dipastikan tidak akan lolos seleksi gelombang 18 ini.
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota DPRD
3. ASN
4. Prajurit TNI
5. Anggota Polri
6. Kepala Desa
7. Perangkat desa
8. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN

Baca Juga: Rekomendasi Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18: 8 Kategori dan 7 Lembaga yang Paling Diminati

Sebagai reminder, berikut kriteria yang diperbolehkan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.
1. WNI minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
4. Bukan penerima program Kartu Prakerja pada tahun 2020.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler