Cek sekarang! BRI, BNI, MANDIRI, BTN, BSI Cairkan BSU Bpjs Ketenagakerjaan

12 Agustus 2021, 14:42 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan cair. Foto /dok/pri

PORTAL SULUT - Bulan Agustus 2021 ini, para pekerja akan mendapat suntikan dana bantuan berupa BSU Bpjs Ketenagakerjaan dari pemerintah melalui Kemnaker.

Pencairan Bantuan BSU bagi pekerja ini, diperuntukan untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi ditambah PPKM yang harus dilakukan pemerintah untuk penanganan covid-19.

BSU Bpjs Ketenagakerjaan ini mulai dicairkan kemnaker melalui Bank BRI,BNI,MANDIRI, BTN dan BSI untuk daerah Aceh.

Baca Juga: Dapat Notifikasi TMS dan Tak Masuk Penerima BSU Rp1 Juta? Lakukan Langkah Ini Supaya Dapat Rp1 Juta BLT BPJS

Media sosial grup dibuat senang, karena bantuan dana pemerintah bagi para pekerja telah masuk di atm masing-masing.

Sampai saat ini tahap pencairan masih berlangsung, ada yang belum masuk dana bantuan tersebut di rekening para pekerja.

Pekerja atau buruh juga diharapan bersabar, kalau data sudah dimasukan perusahaan ke Kemnaker dan telah memenuhi syarat. Dipastikan dana BSU akan ditransferkan.

Tidak semua pekerja mendapat BSU Bpjs Ketenagakerjaan ini, persyaratan Kemnaker sangat berbeda dari bantuan yang disalurkan tahun kemarin.

Suntikan dana BSU berasal dari data Bpjs Ketenagakerjaan dan hanya diperuntukan bagi pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang di tetapkan pemerintah.

Kemnaker akan mencairkan anggaran BSU ini, dari data keaktifan BPJS ketenagakerjaan sampai bulan juni sebesar Rp947.499 miliar ke seluruh pekerja.

Baca Juga: Buka Link Berikut, Cek Nama Anda Disini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair

Dana tersebut melalui Kementerian Keuangan kemudian disalurkan ke Kemnaker sebagai eksekusi untuk pemberian dana BSU ke para pekerja terdampak pandemi.

Untuk memastikan nama para pekerja sebagai penerima BSU bisa di cek melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kemudian, jika para pekerja sudah memenuhi kriteria sebagai penerima BLT kemnaker ini tetapi belum ada informasi sebagai penerima bisa melapor dengan cara :

1. Adukan ke manajemen atau HRD di perusahaan kalian bekerja

2. Mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3. Jika belum tersampaikan keluhannya, silahkan lapor online di link bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler