Kemenkeu Cairkan Rp947,449 Miliar untuk BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp1 Juta, Cek Rekening

11 Agustus 2021, 04:40 WIB
SMS pencairan BSU Rp1 juta batch 1 dari Kemnaker. /

PORTAL SULUT – Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp1 Juta bagi pekerja atau karyawan akhirnya dicairkan Kementerian Keuangan.

BLT subsidi gaji atau BSU Pekerja dicairkan pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, dikutip Portalsulut.com dilaman Instagram @ditjenperbendaharaan, Rabu 11 Agustus 2021.

“Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KKPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp.947,449 miliar untuk 947,499 orang, bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada penerima yang telah terdaftar,” tulis didalam rilis.

Baca Juga: Ini Jadwal Resmi Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemenaker, Cek Nama Anda di Link Resmi

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima sebanyak 1 juta data penerima yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada, 30 Juli 2021.

Penerima BLT subsidi gaji berdasarkan data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan atau yang didaftarkan dan memenuhi persyaratan.

Berikut ini syarat mendapatkan BLT subsidi gaji:

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang aktif hingga Juni 2021.

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima akan akan disesuaikan dan dibulatkan.

Baca Juga: Cek Sekarang Nama Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta di Link Ini

Selain itu penerima BSU subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Apakah anda termasuk karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat dan kriteria maka kamu berhak menerima BSU.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler