BSU Pekerja Tahun 2021 Cair Lagi, Ini Syaratnya

28 Juli 2021, 20:04 WIB
BSU Pegawai 2021 /Pexels.com/Ahsanjaya


PORTAL SULUT - Kabar baik bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), dimana Pemerintah akan melajutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi sebanyak 8 juta orang pekerja, yang tentunya memiliki persyaratan yang telah ditentukan.

Anggaran yang disediakan Pemerintah sebesar Rp8 triliun untuk BSU bagi para pekerja.

Baca Juga: 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta

Subsidi diberikan Rp500.000 selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus.

Dikutip Portalsulut.com dari laman Instagram.com/@indonesiabaik.id, syarat penerima BSU sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/buruh penerima upah dengan gaji Rp.3,5 juta

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenanga ketja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di Zona PPKM Level IV, wilayag Jawa dan Bali

5. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kemnaker

- Real estate

- Perdagangan

- Properti

- Industri barang konsumsi

- Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

- Transportasi

- Aneka industri

6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler