PORTAL SULUT – Sebagai bentuk kompensasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah akan kembali menyalurkan BLT BPJS Tenaga Kerja Rp1 Juta kepada para karyawan.
Namun tidak semua buruh atau karyawan akan menerima bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Tenaga Kerja dari Kemnaker.
Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar buruh atau karyawan mendapatkan BLT BPJS Tenaga Kerja.
Baca Juga: Cepat Daftar! 3 Hari Lagi SSCASN Ditutup, Instansi Ini Butuh Banyak Lulusan SMA
Buruh atau karyawan akan mendapatkan Rp500 ribu untuk bulan Juli dan Agustus. Namun BLT BPJS Tenaga Kerja, akan dicairkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Cara mendapatkan BLT BPJS Tenaga Kerja, buruh atau karyawan tinggal memasukkan data ke perusahaan tempat bekerja masing-masing.
Dan pencairan BLT BPJS Tenaga Kerja melalui transfer bank.
Jumlah calon penerima BSU Pekerja diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Adapun syarat penerima BSU Pekerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: GRATIS! 15 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2021 Paling Trending
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menteri Ketenagakerja, Ida Fauziyah.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Menaker, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Kebijakan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BSU Pekerja Rp 1 Juta Kemnaker
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah.***