BLT UMKM atau BPUM Segera Diumumkan, Cek Nama di Link Ini dan Segera Bawa Syarat ke Bank

10 Juni 2021, 07:06 WIB
Ilustrasi BPUM 2021. Cek nama di dua link ini dan bawa syaratnya ke BRI //Pixabay/

PORTAL SULUT - Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 segera diumumkan.

Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tinggal menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM  Eddy Satria.

Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Cairkan BLT UMKM atau BPUM 1,2 Juta

Soal pencairannya akan dilaksanakan secepat mungkin jika sudah mendapatkan anggaran dari Kemenkeu.

Jika lolos, masyarakat akan mendapatkan Rp1,2 juta untuk modal usaha.

Lantas siapa-siapa yang akan mendapatkan bantuan ini? Menurut Eddy asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan, antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.

Baca Juga: Selain BLT UMKM, Ini Daftar Bantuan dari Pemerintah Juni 2021, Nomor 3, 4 dan 5 Sedang Buka Pendaftaran

Masyarakat calon penerima BLT UMKM dapat mengecek dana bantuan secara online.

Anda cukup membuka laman resmi milik BRI yaitu eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.

Nah, jika nama terdaftar dalam link tersebut, segera bawa syarat ini ke BRI.

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Surat Pernyataan,

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler