Selain BLT UMKM, Ini Daftar Bantuan dari Pemerintah Juni 2021, Nomor 3, 4 dan 5 Sedang Buka Pendaftaran

7 Juni 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi bantuan dari Pemerintah Juni 2021 /Instagram.com/@bank_indonesia


PORTAL SULUT – Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk seluruh penerima dari Sabang sampai Merauke pada tahun 2021. Bantuan ini telah dianggarkan melalui APBN 2021.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan keluarga-keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 serta menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional, membangkitkan ekonomi nasional, memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik.

Berikut ini daftar bantuan yang bisai dinikmati tahun 2021.

Baca Juga: Dua Bantuan Pemerintah Cair Bulan Juni 2021, Begini Cara Mudah Mengetahui Nama Penerima

1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pada tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH).

Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan ini disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Komponen kesehatan:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:
- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

2. BST Kemensos
Tahun ini Kementerian Sosial masih menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat kurang mampu. Jika tahun sebelumnya setiap Kepala Keluarga menerima Rp 600 ribu, namun tahun ini turun 50 persen menjadi 300 ribu per Kepala Keluarga.
Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga: BPUM 2021 Masih Dibuka, Ini Jadwal Penutupan dan Syarat BLT UMKM Rp1,2 Juta

3. BLT Untuk UMKM Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah masih membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 2 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Tiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp 1.2 juta dan pendaftarannya masih dibuka hingga hingga tanggal 28 Juni 2021.

4. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja hingga kini masih berlanjut hingga. Pemerintah memastikan sudah menyiapkan anggaran Rp 10 triliun untuk program tersebut di tahun ini.

Pada Juni ini pemerintah telah membuka gelombang ke 17 untuk program kartu prakerja.
Jumlah bantuannya pun masih seperti tahun sebelumnya.

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif senilai Rp 3,55 juta. Rinciannya, Rp 1 juta untuk membeli paket pelatihan. Dan insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 yang akan diterima empat kali dalam empat bulan terturut-turut. Selain itu juga ditambah insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

5. BIP 2021

Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), UMKM bakal dapat bantuan dengan total 60 miliar.

Jika mengutip dari bantuan serupa tahun 2020, setiap UMKM akan mendapatkan bantuan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Program ini namanya Bantuan Insentif Pemerintah (BIP). Tahun ini sudah tahun 5 pemberian bantuan ini.

Menariknya, pendaftaran bantuan ini secara online.

Pendaftaran dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerangkan bahwa BIP merupakan kebijakan berkeadilan untuk pelaku sektor parekraf, UMKM, usaha-usaha kecil, serta pengusaha pemula yang sedang bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Rp2,4 Juta Bulan Juni, Sangat Mudah Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Menparkraf meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasraan, tepat manfaat dan tepat waktu

"Program yang terutama meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga bukan hanya menjual produk secara online tapi juga menciptakan konten-konten kreaktif untuk peningkatan dan transpormasi usaha. Saya yakin dengan hadirnya BIP 2021, kita berikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan kita dorong para pelaku usahga untuk dapat berparisipasi membangun usahanya dan menjadi pemenang," kata Sandiaga Uno, Jumat 4 Juni 2021.

BIP sebelumnya dijalankan oleh BEKRAF sejak 2017 dan telah disalurkan ke pelaku parekraf di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal usaha dan atau investasi aktiva tetap untuk peningkatan kapasitas usaha.

Sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada 7 subsektor yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film dan pariwisata.

"Nantinya dana usaha ini diperuntukkan untuk modal kerja/modal tetap, sewa atau beli software dan hardware, sewa gedung kerja atau pembayaran jasa," jelas Sandiaga Uno.

Nah bagaimana pendaftarannya?

Pendaftaran hanya dilayani secara online yakni www.bip.kemenparekraf.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler