Pingin Dapat KUR 100 Juta Tanpa Jaminan?, Ini Cara Daftar Melalui Online

3 Juni 2021, 12:16 WIB
Form calon Debitur /


PORTAL SULUT - Pemerintah kembali memperpanjang Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Selain itu, Pemerintah juga memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen, yang sebelumnya sampai akhir Juni 2021 menjadi Desember 2021. Itu artinya penerima KUR mendapatkan tambahan subsidi bunga KUR dari Januari hingga Desember 2021.

Adapun tiga skema yang ditetapkan pemerintah untuk KUR tanpa jaminan adalah KUR Super Mikro untuk pinjaman hingga 10 juta, KUR mikro lebih besar 10 Juta hingga 50 juta dan KUR Kecil dari 50 juta hingga 100 juta.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Tiga skema diatas bsa mengajukan KUR tanpa jaminan.

Lantas siapa-siapa yang berhak mendapatkan KUR tanpa jaminan ini?

Mereka yang berhak mendapatkan KUR hingga 100 juta tanpa jaminan ini adalah:

1. Usaha mikro, kecil, dan menengah;

2. Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;

3. Calon pekerja magang di luar negeri;

4. Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia;

5. Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

6. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;

7. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; dan/atau

8. Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Usulkan Tempe Jadi Warisan Budaya Dunia Yang Diakui Unesco

Lantas apa syaratnya?

1. Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;

2. Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;

3. Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;

4. Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;

5. Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;

6. Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;

7. Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;

Baca Juga: Simpan 18 Paket Sabu di Pakaian Dalam, Seorang Nenek Ditangkap Polisi

Berapa jangka waktunya dan suku bunganya?

Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Untuk suku bunganya: KUR Mikro: 7% efektif per tahun, KUR Kecil: 7% efektif per tahun, KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun, KUR Khusus : 7% efektif per tahun.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya? Caranya sangat gampang.

Dikutip dari Instagram resmi KemenkopUKM, cara pengajuan KUR bisa melalui bank penyalur KUR. Untuk aksesnya bisa melalui kur.ekon.go.id untuk informasi daftar bank penyalur KURnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler