Sebagai informasi, jadwal pencairan BLT gelombang 2 ini ditegaskan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.
Baca Juga: Ketua Satgas Imunisasi IDAI: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Bisa Dikeluarkan. Perhatikan 3 Hal Ini
"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi Sadikin.
Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:
- Buka linkhttps://kemnaker.go.id/
- Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Baca Juga: Masya Allah, Biden Kutip Hadist Nabi Muhammad. Ini Janji kepada Umat Islam
Adapun syarat yang wajib dipenuhi Karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni: