26,86 gram Sabu dan 9000 Butir Trihexyphenidyl Dimusnahkan Polda Sulut

- 25 Oktober 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy



PORTAL SULUT- Polda Sulut memusnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 26,86 gram dan 9000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Jumat 23 Oktober 2020 , di lobi kantor Ditresnarkoba.

Pemusnahan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono. Turut dihadiri dan disaksikan oleh Kasie Napza Pidum Kejati Sulut Viktor Mamoto, Kabid Berantas BNNP Provinsi Sulut Kombes Pol Darwanto, dan Koordinator Penyidikan BPOM Manado Locky Tandjung.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial BVJ. “Sedangkan obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan dari tersangka GG,”ungkapnya seperti dikutip dari tribrata polda Sulut.

Dikatakannya Polda Sulut dan jajaran tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apapun. “Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,”jelasnya.

Baca Juga: Beredar Bantuan Lewat Kartu Gas 600 Ribu. Pertamina:Itu Hoax, Ini Faktanya

Lebih lanjut dirinya menuturkan saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada Serentak 2020. “Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus kami gencarkan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulut tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat mixer berisi air. Setelah seluruhnya benar-benar hancur atau larut, lalu dibuang di saluran air.

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: Tribarta news polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x