Pemprov Sulut Kembali Berikan Keringanan Pokok dan Denda PKB Mulai Tanggal 1-30 November 2023

- 1 November 2023, 20:48 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (ODSK)
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (ODSK) /Tangkap layar Instagram/@raihanfaiz_photography
PORTAL SULUT - Untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pemilik kendaraan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandow kembali memberikan keringanan pembayaran pokok dan denda PKB.
 
Kepala UPTD PPD Samsat Kotamobagu - Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Lendy Daud SH M Si melalui Kasi sengketa pajak dan retribusi daerah (sepatri) Charlis Punu menyampaikan, keringanan pembayaran pokok PKB yang dikeluarkan Pemprov Sulut berlaku sejak 1 - 30 November 2023.
 
Untuk keringanan pokok dan denda PKB ini berlaku bagi kendaraan yang memiliki plat nomor hitam, putih, milik pribadi atau badan usaha.
 
 
Adapun keringanan pokok PKB berlaku bagi kendaraan yang menunggak selama 2 tahun diberikan potongan sebesar 50 persen dari pokok pajak, tahun ke 3 diberikan potongan sebesar 60 persen, tahun ke 4 sebesar 70 persen, sementara tahun ke 5 potongan 80 persen dan tahun ke 6 diberikan keringanan 100 persen. 
 
Sementara untuk kendaraan tahun berjalan dibayarkan seluruhnya. "Jadi untuk kendaraan yang telah lewat batas jatuh tempo diberikan bebas denda 100 persen, sementara denda PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya," ungkap Charlis.
 
Untuk pembebasan pokok denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilik kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.
 
Menariknya Pemprov Sulut juga memberikan diskon pokok pajak PKB bagi kendaraan platform hitam dan putih jika melakukan pembayaran 1 - 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 5 persen dari jumlah pembayaran.
 
Kemudian 31 - 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 7,5 persen, sementara wajib pajak yang melakukan pembayaran 61 - 90 hari mendapat potongan sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran.
 
 
Menurut Charlis keringanan pembayaran pokok dan denda PKB dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat yang ada di Sulut, selain itu keringanan tersebut untuk memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan.
 
Ini merupakan peluang bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran PKB, baik kendaraan tahun berjalan maupun yang sudah jatuh tempo, karena banyak potongan harga dan penghapusan denda PKB maupun BBNKB.
 
"Anda membayar PKB sebagai bentuk dalam menunjang pembangunan daerah yang ada di Sulut, khususnya Kotamobagu dan Bolsel," terang Charlis. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x