Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.8 juta, serta SIM, KTP dan STNK Sepeda motor.
Menindaklanjuti Laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku yakni NM Alias Eni (46 tahun) berdomisili di Perum Popundayan.
Baca Juga: Rektor UNG Bakal Kunjungi Bolmut, Ini Agendanya
Tim berkoordinasi dengan SP yang ada di perumahan tersebut dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Sehingga tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Kamis 27 agustus 2020 pukul 13.00 Wita.
Baca Juga: Sekda Bolmut : Pemda Telah Mengambil Kebijakan Disektor Pariwisata
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain satu buah dompet yg berisikan uang serta surat-surat berharga, Rekaman CCTV dan data-data transaksi di ATM. ***