Zona Hijau dan Kuning Belum Bisa Buka Sekolah

- 27 Agustus 2020, 10:07 WIB
SE Gubernur Sulut tentang pelaksanaan pembelajaran di sekolah
SE Gubernur Sulut tentang pelaksanaan pembelajaran di sekolah /

PORTAL SULUT - Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/20.7601/sekr, tertanggal 25 Agustus 2020, tentang Penyelengaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Format Lainnya Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19).

Isinya pembelajaran secara tatap muka di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya di Provinsi Sulawesi Utara di daerah zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah pada masa Pandemiilovid-19 belum diperkenankan, mengingat data zonasi resiko yang dinamis dan mengalami perubahan setiap minggu.

Baca Juga: Eksklusif Video Penyelamatan 18 ABK di Jakarta Utara

Pembelajaran di Satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/ SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan dengan belajar dari rumah secara daring/online/luring/modul dan atau sejenis, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki.

Proses belajar dari runah tetap dilaksanakan secara daring/online/luring/mopul/dan atau sejenis sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Berjumpa Samsudin Warga Bolmut, Sampah Plastik Bernilai Rupiah

Didalam surat edaran itu juga dijelaskan jika ada sekolah yang melanggar akan diberikan sanksi.

“Kepada Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing,” bunyi edaran poin kedua.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x