Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan barang bukti yang ada antara lain, visum et repertum fisik korban serta visum et repertum psikiatrikum.
Kobes Pol Siahaan mengatakan, atas perbuatan itu tersangka yang merupakann kepala panti asuha di Bolmong ini dikenakan pasan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya.***