Polda Sulut Tahan Kepala Panti Asuhan di Bolaang Mongondow, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

- 19 Januari 2023, 13:20 WIB
Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan saat konferensi pers terkait penanganan kasus cabul kepala panti asuhan di Bolaang Mongondow terhadap anak di bawah umur.
Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan saat konferensi pers terkait penanganan kasus cabul kepala panti asuhan di Bolaang Mongondow terhadap anak di bawah umur. /Humas Polda Sulut

PORTAL SULUT – Penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan FP, kepala panti asuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Parahnya lagi, anak di bawah umur yang jadi korban perbuatan tak senonoh kepala panti asuhan tersebut adalah penghuni panti yang dikelola tersangka.

Dir Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban sekira bulan November 2019 sampai dengan September 2021 lalu.

Baca Juga: Setelah Imlek 2023, 8 Tanggal Lahir Hoki Mentereng, Cuan Gemilang, Hidup Mapan

“Tersangka adalah ketua atau kepala panti asuhan tersebut dimana korban tinggal dan diasuh,” ujar Siahaan dikutip dari laman resmi Polda Sulut pada Kamis, 19 Januari 2023.

Dalam aksinya, tersangka menyuruh korban untuk memijat dan di situlah  tersangka memegang organ vital korban. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang di panti asuhan tersebut.

“Dengan modus bahwa apabila korban melakukan perbuatan itu (memijat), korban akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas Kombes Pol Siahaan.

Baca Juga: Battle Spesifikasi Handphone Infinix Hot 12 Play VS Vivo Y91 Indonesia! Manakah Yang Terbaik?

Baca Juga: 7 Kebiasaan Ini yang Membuat Asam Lambung Anda Tidak Sembuh

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x