Menurut Arie, untuk diskon PKB 5% sampai 10%, akan diberlakukan mulai 1 desember 31 desember.
"Jadi bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran keringanan pajak kendaraan bermotor, hanya berlaku sampai 30 Desember 2022, sehingga yang akan membayar ini adalah kesempatan untuk mendapatkan diskon," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Shio Dapat Cahaya Keberuntungan, Uang dari Segala Arah Datang hingga Kaya Raya di Masa Depan
Untuk itu pihaknya berharap kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini karena hanya berlaku hingga 31 Desember 2022.***