Dalam Syariat Islam, Bolehkah Membunuh Begal Jika Keadaan Terdesak? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah

- 16 April 2022, 21:29 WIB
Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah /YouTube Lentera Islam

Dalam ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasannya terkait dengan kasus yang sedang viral ini.

Membunuh begal, perampok atau penjahat karena upaya membela diri diperbolehkan dalam Syariat Islam, bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kebenaran.

Baca Juga: Rezeki Jadi Sempit Bila Kamu Masih Melakukan 1 Kebiasaan Ini, Buya Yahya: Apalagi Setelah Subuh

Ustadz Khalid Basalamah kemudian menjelaskan salah satu hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang hukum melakukan perlawanan terhadap orang yang ingin merampas harta kita.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?”

Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”

Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.”

“Bagaimana jika ia malah membunuhku?” Ia balik bertanya.

“Engkau dicatat syahid,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah