Masyarakat yang berhak menerima bansos PKH, terdiri dari 5 golongan.
- Anak sekolah SD/MI dengan syarat maksimal satu anak akan menerima bansos Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu per bulan;
- Anak sekolah SMP/MTs dengan syarat maksimal satu anak akan menerima bansos Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per bulan;
- Anak sekolah SMA/SMK/MA dengan syarat maksimal satu anak akan menerima bansos Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per bulan;
- Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua menerima bansos Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;
- Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga menerima bansos Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;
- Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima bansos Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan;
- Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima bansos Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan.
Baca Juga: Inilah Watak Minggu Kliwon, Dermawan Dan Bijaksana Menurut Primbon Jawa
2. BPNT atau Kartu Sembako