Dikutip Portalsulut.com dari kemensos.go.id, berikut ulasan terkait PKH hingga cara cek nama penerima.
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Bansos PKH terdiri dari dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga selama 1 tahun.
PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga selama 1 tahun.
- Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
Ibu hamil : Rp. 2.400.000
Anak usia dini : Rp. 2.400.000