Melampirkan Ijazah S1 (legalisir) sesuai formasi yang dipilih sebanyak 1 rangkap.
Pas Foto 3x4 2 lembar latar warna biru.
Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bagi calon pelamar yang sementara melaksanakan tugas.
Sebagai tenaga pendidik / operator sukarela disekolah. Melampirkan Foto Copy Ktp dan wilayah domisili Kab. Bolaang Mongondow Timur.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Guru dan Non Guru 2021 yang Telah Ditetapkan BKN? Ini Daftarnya
Surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai formasi kebutuhan.
2. Syarat Teknis
Berkas dimasukkan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Bolaang Mongondow Timur Bidang Pembinaan Ketenagaan pada jam kerja, mulai Tanggal 7 Maret 2022 s/d 11 Maret 2022.
Untuk Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga kependidikan (Operator), Berkas dimasukkan di MAP warna Biru
Untuk jenjang TK, MAP warna Kuning
Untuk jenjang SD MAP warna Hijau
Untuk jenjang SMP MAP warna Hijau