10 Daerah di Sulawesi Utara Ditetapkan PPKM Level 1, 5 Kabupaten Kota Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

- 5 Januari 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /fernandozhiminaicela/Pixabay/

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan 'Work From Home' (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

Hal itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.

Disarankan juga tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan 'face shield' tanpa menggunakan masker.

Disebutkan juga, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x